Pengikut

Minggu, 18 Desember 2016

Pancasila sebagai Sistem Filsafat, Ideologi Bangsa, dan Negara


Setiap sila pada pancasila hakikatnya merupakan suatu azas dan fungsi sendiri-sendiri, untuk satu tujuan tertentu, suatu masyarakat yang adil dan makmr berdasarkan Pancasila. Dengan demikian sebagai dasar filsafat Negara Kesatuan Republik Indonesia sila-sila pancasila yang masing-masing merupakan suatu azas peradaban pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh. Setiap sila merupakan suatu unsur ( bagian yang mutlak ) dari kesatuan Pancasila dimana setiap sila tidak berdiri sendiri terpisah dari sila lainnya.
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organik. Antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasikan oleh sila-sila lainnya. Dengan demikian Pancasila pada hakikatnya merupakan satu sistem dalam pengertian bahwa bagian-bagian ( sila-silanya ) saling berhubungan secara erat sehinga membentuk suatu struktur yang menyeluruh. Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami sebagai pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa dan negaranya. Pemikiran dasar ini memberikan suatu pola atau patron berpikir bagi bangsa indonesia.
Dalam pengertian kefilsafatan Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Tetapi sebagai sietem filsafat Pancasila memiliki sifatnya yang khas yang berbeda dengan filsafat lainnya, misalnya liberalisme, materialisme, komunisme dan lain-lainnya. Secara objektif Pancasila memiliki kebenarannya sendiri yang terlepas dari kebenaran filsafat yang lain. Pengetahuan yang benar tentang kehidupan berbangsa dan bernegara dalam filsafat Pancasila terlepas dari pengetahuan yang benar menurut filsafat liberalisme, materialisme, komunisme dan yang lainnya.
Nilai-nilai pancasila oleh bangsa indonesia diyakini sebagai filsafat(pandangan hidup) yang paling baik, benar,adil dan bijaksana sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan melekat pada kelangsungan hidup bangsa indonesia. Sifat fundamentalnya pancasila sebagai nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara tampak dari nilai-nilai pancasila yang tetap dan abadi dalam perkembangan zaman. Sebagai dasar fundamental pancasila juga menjadi pandangan hidup bangsa indonesia yang terbuka untuk berinteraksi dengan nilai-nilai baru
Secara hierarkis, pancasila lebih luhur daripada ideologi. Pancasila merupakan suatu paradigma dari perumusan nilai-nilai, cita-cita, jiwa, kepribadian dan pandangan hidup suatu bangsa yang tidak bersifat ideologis. Pancasila merupakan norma kritik yang paling fundamental terhadap segala usaha dan kegiatan politik di Indonesia, termasuk pembangunan nasional. Pada hakekatnya, pancasila adalah kesepakatan nasional dalam usaha bersama membangun kehidupan bersama atas dasar hormat terhadap martabat manusia dengan ssegala dimensinya. Ideologi pancasila bukanlah ideologi yang bersifat totalier dan dipaksakan untuk diterima secara buta. Pancasila merupakan hasil penggalian kebudayaan dan perkembangan kebudayaan indonesia. Ideologi pancasila tetap menghormati kebebasan pribadi dan martabat manusia. Ideologi pancasila tidak mengajarkan indoktrinasi melainkian persuasi. Ideologi pancasila diyakini mampu berperan untuk membimbing semua warga negara indonesia sedemikian rupa , sehingga mereka dalam usaha bersama meyelenggarakan negara dengan sadar dan sukarela bersedia mentaati dan melaksanakan pedoman-pedoman yang terkandung dalam kelima sila pancasila.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar