Filsafat pancasila adalah hasil berpikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang oleh bangsa Indonesia yang di anggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma,nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Bentuk filsafat Pancasila digolongkan menjadi:
1. Falsafah
Pancasila bersifat religius, ini berarti bahwa filsafat pancasila dalam hal
kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari
tuhan yang maha esa dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia,
termasuk kemampuan berpikir.
2. Falsafah
pancasila dalam arti praktis, ini berarti bahwa filsafat pancasila di dalam
mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari
kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekadar untuk memenuhi hasrat ingin tahu
dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil
pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut digunakan sebagai pedoman
hidup sehari-hari, agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin,
baik dunia maupun akhirat.
Fungsi pokok filsafat Pancasila:
1. Falsafah
pancasila sebagai pandangan hidup
Falsafat pancasila sebagai pandangan hidup adalah filsafat
yang digunakan sebagai pegangan, pedoman atau petunjuk oleh bangsa Indonesia
dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pengertian ini falsafah pancasila adalah
falsafah untuk di amalkan dalam kehidupan sehari-hari, dalam segala bidang
kehidupan dan penghidupannya. Falsafah pancasila yang berasal dari kepribadian
bangsa Indonesia sama halnya dengan falsafah pancasila sebagai pandangan hidup,
karena merupakan cirri-ciri khas dari bangsa Indonesia. Falsafah pancasila
merupakan hakikat pencerminan budaya bangsa Indonesia, yaitu hakikat
pencerminan dari peradaban, keadaban kebudayaan, cermin keluhuran budi dan
kepribadian yang berasal dari sejarah sejarah pertumbuhan dan perkembangan
sendiri. Pencerminan kehidupan yang dialami bangsa Indonesia yang bersuku-suku
dan mempunyai tradisi yang berbeda-beda. Semua dari perbedaan itu terdapat
persamaan yaitu budi dan kepribadian.
2. Falsafat
pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK (Badan
Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan) pada
tanggal 1 Juni 1945 menjadikan dasar bagi Negara Indonesia merdeka. Landasan
atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar Indonesia tetap berdiri tegak
sentosa selama-lamanya. Landasan itu harus pula tahan uji terhadap
serangan-serangan baik secara internal maupun eksternal. Adapun dasar itu
haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa
dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah didirikan Negara
Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik ini yang menuju
kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Oleh Karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan
menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar
Negara, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang
dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah sejiwa dan
sejalan dengan Pancasila. Dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan,
bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum
formal, undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, hakim, ilmu
pengetahuan hukum)
3. Falsafat
pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksud dengan
kepribadian Indonesia ialah: keseluruhan cirri-ciri khas bangsa Indonesia, yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri
khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis petumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang
ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat,
lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak
dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu,
Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda, dan lain-lain) namun kepribadian bangsa
Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah
tertentu masyarakat kota kepribadian itu
dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia
tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat
dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari
Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah
pencerminan dari bangsa kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar