Pengikut

Selasa, 06 Desember 2016

Ontologis Pemerintahan dalam Filsafat



Ada tiga kajian pokok dalam filsafat yaitu ontologi, epistemologi dan axiologi. Dengan menganalisis melalui filsafat akan menjadi garis demarkasi ilmu pemerintahan yang sesungguhnya dengan ilmu yang lainnya karena banyak perdebatan tentang eksistensi pemerintahan sebagai sebuah ilmu apakah pemerintahan hanyalah sebagai seni yang tidak memilki sistematika pembahasan yang tidak jelas ataukah merupakan ilmu pengetahuan
yang memiliki eksistensi yang jelas dalam kajian filsafat. Tulisan ini hanya akan membahas bahagian tentang ontologi saja, lebih jelasnya sebagaimana paparan yang selanjutnya akan dianalisis secara ontologi (hakekat keberadaan) dari ilmu pemerintahan.
Ontologi menurut Inu Kencana Syafi’I (2001;15) bahwa ontologi merupakan teori tentang ada dan realitas. Lebih lanjut dikemukakan bahwa meninjau persoalan secara ontologis adalah mengadakan penyelidikan terhadap sifat dan realitas denga refleksi rasional serta analisis dan sintetis logika. Ontologi juga memiliki nama lain yaitu metafisika, menurut Ali Maksum (2008:36) bahwa metafisika adalah filsafat tentang hakikat yang ada di balik fisika, tentang hakikat yang bersifat transenden, di luar jangkauan pengalaman dan pengamatan indra manusia. Kajian ontologi ini akan membahas masalah tentang keberadaan ilmu pemerintahan, karena kajian dari ontologi ini berbicara masalah keberadaan supaya memperjelas bangunan ilmu pemerintahan yang sesungguhnya. Untuk menetapkan bagaimana posisi ilmu tersebut adalah harus mengenal dulu tentang adanya (eksistensi) baru menjelaskan apanya (esensi) karena bagaimana mungkin menjelaskan apa kalau belum jelas tentang keberadaannya. Pembahasan ontologi inilah yang memperjelas tentang keberadaan atau eksistensi dari ilmu pemerintahan.
Pembahasan dalam ontologi ini membagi dua hal dalam melihat objek sesuatu dari ilmu, menurut Inu Kencana Syafi’I (2001:16) yaitu terdiri dari objek materi yang menjadi pokok persoalan (subjek matter) dan objek formanya yang menjadi pusat perhatiannya (focus matter), ilmu pemerintahan memiliki objek materi dan objek forma sebagai berikut:
1.      Objek materi (subjek matter), membahas secara umum dan merupakan topik yang dibahas secara global/umum tentang pokok persoalan dari ilmu. Ilmu pemerintahan memiliki objek materi yaitu negara, secara umum menjadi pijakan dari ilmu pemerintahan itu sendiri atau biasa juga disebut sebagai unsur yang menyusun dari ilmu pemerintahan. Negara menjadi objek materi sehingga sangat penting dan banyak ilmuan yang mendefinisikan negara tetapi sama pada subtansi tentang kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kedaulatan. Pembahasan tentang Negara ini bukan hanya ilmu pemerintahan yang membahasnya, objek materi ini bisa saja sama dalam beberapa disiplin ilmu dan yang membedakan hanya pada objek formanya.
2.      Ketiadaan dari objek materi ini meniscayakan tidak adanya bentuk yang akan dijelaskan. Objek forma (subjek matter), bersifat khusus dan spesifik karena merupakan pusat perhatian suatu disiplin ilmu. Ilmu pemerintahan memiliki objek forma yaitu hubungan-hubungan pemerintahan, gejala dan peristiwa pemerintahan. Hubungan yang dimaksud menurut Inu Kencana Syafi’I (2001:25) yaitu hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun hubungan antara pemerintah itu dengan daerah rakyat yang dipimpinnya, gejala pemerintahan menurut Taliziduhu Ndraha (2002:413) bahwa gejala pemerintahan dianggap sebagai akibat (dampak) seperangkat sebab (dalam hubungan kausal), menurut Inu Kencana Syafi’I (2001:25) gejala pemerintahan yaitu bersifat sentralistis ataupun desentralis,  namun menurut Muhadam Labolo (2008:70) bahwa gejala pemerintahan hadir bersamaan eksistensi manusia itu sendiri atas kebutuhan alamiah yang tak terelakkan, sedangkan peristiwa pemerintahan dapat bersifat sekali lalu ataupun berulang kali sehingga dengan jelas objek forma dari ilmu pemerintahan yang memberikan bentuknya dalam menemukan kedudukannya dari ilmu yang lainnya.
Jadi objek materi dan objek forma dua entitas dalam pembahasan ontologi tidak terpisah karena hadir untuk menjelaskan eksistensi dari ilmu yang dikaji. Jelas objek materi dan objek forma dari ilmu pemerintahan sehingga dalam melihat ontologi dari ilmu pemerintahan mampu memberikan gambaran bahwa pemerintahan sebagai ilmu terutama dalam kajian ilmu-ilmu Negara memiliki eksistensi yang berbeda. Kejelasan dalam menempatkan posisi ilmu pemerintahan dalam  objek materi dan forma menunjukkan bahwa ilmu pemerintahan yang memiliki eksistensi yang kabur telah menyatu melalui pecahan-pecahan pengetahuan oleh filsafat khususnya pada ontologi pemerintahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar