Islam melarang umatnya
merendahkan martabat dengan mengemis atau mengandalkan hidup dari orang lain.
Oleh karena itu, setiap individu wajib bekerja dan berusaha menjalankan bisnis
sesuai peluang, minat, bakat, dan keahlian yang dimiliki. Sebenarnya yang dibutuhkan oleh
kaum miskin bukanlah bantuan langsung tunai melainkan kesempatan usaha untuk
mendapatkan nafkah hidupnya.
Adapun yang dinamakan kredit
lunak tanpa agunan. Hal ini dimaksudkan memberi kesempatan kepada kaum miskin
untuk mencukupi kebutuhan hidup dan mengubah kehidupan lebih baik.
Kredit ibarat “darah
entrepreneur” atau “darah perekonomian” yang menantang kaum miskin untuk tekun
dan bekerja keras dalam mengelola bisnis, sekaligus menumbuhkan sikap percaya
diri, harga diri positif, kemandirian, dan moral akuntabilitas untuk
mengembalikan modal tersebut tepat waktu.
Ada juga yang dinamakan koperasi
informal yaitu kerjasama usaha model Mudharabah dalam konteks ekonomi.
Diperlukannya akad (kontrak) antara investor dan produsen sehingga mempersempit
keberadaan buruh, karena baik investor maupun produsen akan terlibat aktif dan
saling menanggung resiko (untung atau rugi) atas dasar saling percaya tanpa
campur tangan pemerintah.
Kerjasama usaha ini umumnya dilakukan
karena adanya kesamaan kebutuhan untuk meningkatkan daya saing, volume usaha,
efesiensi, dan keuntungan.
Kesamaan kebutuhan tersebut
meliputi:
1. Kebutuhan
ekonomis
a.
Kebutuhan mendapatkan pinjaman yang cepat dan
murah.
b.
Produksi bersama untuk mendapat harga yang layak
dari barang-barang yang dijual.
c.
Kebutuhan membeli bahan baku atau melakukan
pembayaran bersama agar mendapat keringanan atau diskon khusus.
2. Kebutuhan
politis
a.
Kebutuhan menghindari pemerasan ekonomi dan
sosial
b.
Menghindari persaingan tidak sehat
3. Kebutuhan
manajerial
a.
Menyatukan dan memperkuat potensi ekonomi,
solidaritas, dan efektivitas kordinasi antar pelaku usaha supaya mendapatkan
pelayanan yang prima, teratur, dan berkelanjutan.
b.
Melakukan pembagian kerja sesuai keahlian
sehingga dapat meningkatkan kualitas mutu barang dan jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar