Pengikut

Minggu, 04 Desember 2016

Enterpreneurship menjadi Koperasi Informal



Islam melarang umatnya merendahkan martabat dengan mengemis atau mengandalkan hidup dari orang lain. Oleh karena itu, setiap individu wajib bekerja dan berusaha menjalankan bisnis sesuai peluang, minat, bakat, dan keahlian yang dimiliki. Sebenarnya yang dibutuhkan oleh kaum miskin bukanlah bantuan langsung tunai melainkan kesempatan usaha untuk mendapatkan nafkah hidupnya.

Adapun yang dinamakan kredit lunak tanpa agunan. Hal ini dimaksudkan memberi kesempatan kepada kaum miskin untuk mencukupi kebutuhan hidup dan mengubah kehidupan lebih baik.
Kredit ibarat “darah entrepreneur” atau “darah perekonomian” yang menantang kaum miskin untuk tekun dan bekerja keras dalam mengelola bisnis, sekaligus menumbuhkan sikap percaya diri, harga diri positif, kemandirian, dan moral akuntabilitas untuk mengembalikan modal tersebut tepat waktu.
Ada juga yang dinamakan koperasi informal yaitu kerjasama usaha model Mudharabah dalam konteks ekonomi. Diperlukannya akad (kontrak) antara investor dan produsen sehingga mempersempit keberadaan buruh, karena baik investor maupun produsen akan terlibat aktif dan saling menanggung resiko (untung atau rugi) atas dasar saling percaya tanpa campur tangan pemerintah.

Kerjasama usaha ini umumnya dilakukan karena adanya kesamaan kebutuhan untuk meningkatkan daya saing, volume usaha, efesiensi, dan keuntungan.
Kesamaan kebutuhan tersebut meliputi:
1.       Kebutuhan ekonomis
a.       Kebutuhan mendapatkan pinjaman yang cepat dan murah.
b.      Produksi bersama untuk mendapat harga yang layak dari barang-barang yang dijual.
c.       Kebutuhan membeli bahan baku atau melakukan pembayaran bersama agar mendapat keringanan atau diskon khusus.
2.       Kebutuhan politis
a.       Kebutuhan menghindari pemerasan ekonomi dan sosial
b.      Menghindari persaingan tidak sehat
3.       Kebutuhan manajerial
a.       Menyatukan dan memperkuat potensi ekonomi, solidaritas, dan efektivitas kordinasi antar pelaku usaha supaya mendapatkan pelayanan yang prima, teratur, dan berkelanjutan.
b.      Melakukan pembagian kerja sesuai keahlian sehingga dapat meningkatkan kualitas mutu barang dan jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar